Pemerintah Kalurahan Wukirsari Melaksanakan Koordinasi Lanjutan Penyusunan SP Dan SOP tentang Admind
Kalurahan Wukirsari, 20 Desember 2022.
Dalam rangka meningkatkan kegiatan Pelayanan Dokumen dan Administrasi Kependudukan, Pemerintah Kalurahan Wukirsari Kapanewon Cangkringan melaksanakan rapat koordinasi rutin dengan Dukuh se-Kalurahan Wukirsari. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Nakula Kantor Kalurahan Wukirsari dan dihadiri oleh Dukuh dari 24 Padukuhan (20/12/22). Dalam kesempatan ini Pemkal Wukirsari melaksanakan Koordinasi Lanjutan Penyusunan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Acara dibuka langsung oleh Lurah Wukirsari Handung Tri Rahmawan yang menyampaikan beberapa informasi untuk para Dukuh. Dalam Sambutannya, Lurah Handung berterimakasih kepada Dukuh dan semua pihak yang telah membantu menyukseskan kegiatan Gelar Budaya Kalurahan Wukirsari Tahun 2022. Selain itu Lurah Handung mengatakan jika Sistem Informasi Desa Wukirsari masih terbaik dalam pengelolaannya sehingga Kaur Tata Laksana Wukirsari akan menjadi narasumber di beberapa acara, salah satunya dihadiri oleh Bupati Sleman.
“Kelancaran dan kesuksesan semua kegiatan itu semua tentunya karena kerja sama bapak ibu sekalian” kata Pak Lurah.
Di kesempatan yang sama, Aipda Pitra selaku Bhabinkamtibmas Wukirsari menyampaikan informasi terkait keamanan dan ketertiban. Pak Bhabin meminta untuk seluruh warga masyarakat apabila kehilangan barang berharga atau menjadi korban tindak pidana pencurian untuk segera lapor Polisi supa mendapat payung hukum termasuk ketika barang yang hilang atau dicuri disalahgunakan oleh orang lain.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan penandatanganan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kemudian Kepala Urusan Tata Laksana Rosyid Ma’ruf, S.E. menyampaikan materi tentang tata cara pengambilan foto berkas menggunakan aplikasi Cam Scanner.
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi pemerintahan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. Dan Standar Pelayanan (SP) adalah standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin