Musyawarah Pemanfaatan Tanah Kalurahan Mengenai Inventarisasi dan Pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD)
Kalurahan Wukirsari, 30 November 2023.
Dalam rangka tindak lanjut Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa, Carik Wukirsari, H. Ruswantoro, S.E., M.IP., memimpin Musyawarah Pemanfaatan Tanah Kalurahan di Ruang Rapat Sadewa Kantor Lurah Wukirsari pada hari Kamis, 30 November 2023.
Musyawarah ini dihadiri oleh pengelola Tanah Kas Desa yang dimanfaatkan untuk Bumi Perkemahan atau Wisata di Kalurahan Wukirsari. Musyawarah bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) guna optimalisasi Pendapatan Asli Desa (PAD)
Dalam sambutannya, H. Ruswantoro, S.E., M.IP. menyampaikan pentingnya inventarisasi serta pengoptimalan Pendapatan Asli Desa dari Tanah Kas Desa yang disewakan. Selain itu Carik Wukirsari mengingatkan tentang penggunaan lahan yang sesuai dengan aturan supaya tidak terjadi penyimpangan dalam pemanfaatan TKD.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Jagabaya dan Danarta Kalurahan Wukirsari, Pengelola Bumi Perkemahan Gondang 2, Bumi Perkemahan “Tanggalsari”, Wisata Hutan Bambu “Bambu Lestari” Bulaksalak, Wana Jonggol Balangan serta Penangkaran Burung Hantu Cancangan.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin