Pemerintah Kalurahan Wukirsari Menggelar Pertemuan Pembentukan Forum Anak Tingkat Kalurahan
Pemerintah Kalurahan Wukirsari Menggelar Pertemuan Pembentukan Forum Anak Tingkat Kalurahan
Kalurahan Wukirsari, 18 Desember 2024
Pemerintah Kalurahan Wukirsari menyelenggarakan pertemuan pembentukan Forum Anak tingkat Kalurahan yang berlangsung di Aula Utama Balai Kalurahan Wukirsari pada Rabu (18/12/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Jawatan Sosial Kapanewon Cangkringan, Lurah Wukirsari, Carik Wukirsari, Kamituwa Wukirsari, TP PKK, serta kader dan perwakilan warga.
Forum Anak merupakan wadah partisipasi anak yang dibentuk di berbagai tingkatan, mulai dari pusat di bawah naungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga tingkat kabupaten yang dikoordinasikan oleh DP3AP2KB. Di tingkat Kapanewon dan Kalurahan, Forum Anak berperan penting sebagai media komunikasi dan interaksi antara pemerintah dan anak-anak, khususnya dalam pemenuhan hak partisipasi anak.
Dalam sambutannya, Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, menegaskan pentingnya Forum Anak dalam menjembatani komunikasi pemerintah dengan anak-anak. Lurah Handung juga menekankan bahwa Forum Anak membantu pemerintah dalam memenuhi empat hak anak, yakni Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Partisipasi, dan Hak Perlindungan. Dengan adanya forum ini, diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan yang muncul di masyarakat.
Sambutan dilanjutkan oleh Carik Wukirsari, H. Ruswantoro, S.E., M.IP., yang menjelaskan urgensi pembentukan Forum Anak dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait perlindungan anak.
“Forum Anak berfungsi sebagai wadah partisipasi anak untuk mendorong keterlibatan mereka dalam pengambilan keputusan terkait permasalahan yang dihadapi, seperti isu perkawinan anak usia dini dan kasus kejahatan jalanan yang marak melibatkan anak-anak,” jelasnya.
Hal tersebut kemudian diperkuat oleh penyampaian materi dari Kawat Sosial Kapanewon Cangkringan, Sumiyati, A.Md., yang menjabarkan dasar-dasar pembentukan Forum Anak sebagai bagian dari upaya pemenuhan hak anak di semua tingkatan.
Acara diakhiri dengan penyampaian materi oleh Latifah Nur’aini dari Forum Anak Kabupaten Sleman. Dalam kesempatan tersebut, Latifah memberikan pemaparan mendalam mengenai dasar-dasar pembentukan Forum Anak, peran serta fungsinya dalam mendukung hak-hak anak, serta pentingnya keterlibatan aktif anak dalam pembangunan di lingkup desa.
Dengan pembentukan Forum Anak di Kalurahan Wukirsari ini, diharapkan dapat tercipta ruang yang kondusif bagi anak-anak untuk berpartisipasi, menyampaikan aspirasi, serta turut andil dalam mencari solusi terhadap berbagai isu yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Kirim Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin