Lurah Wukirsari Serahkan Akta Kematian dalam Implementasi Program LUKADESI

26 Maret 2024
Admin Wukirsari
Dibaca 261 Kali
Lurah Wukirsari Serahkan Akta Kematian dalam Implementasi Program LUKADESI

Kalurahan Wukirsari, 25 Maret 2024

Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, menyerahkan akta kematian kepada keluarga almarhumah Ibu Rusini di Dusun Karangpakis, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan (25/03/24). Penyerahan ini tidak hanya sekadar tindakan administratif, melainkan juga menjadi bagian dari implementasi program LUKADESI yang telah diterapkan sejak tahun 2016.

LUKADESI, yang merupakan singkatan dari "Keluarga Berduka Desa Siaga", adalah sebuah inovasi dalam pelayanan akta kematian yang memadukan kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman dengan Pemerintah Kalurahan. Program ini menegaskan kepedulian Pemerintah Kabupaten Sleman dan Pemerintah Kalurahan terhadap masyarakat yang sedang berduka.

Saat ini, program LUKADESI telah diterapkan di 70 Kalurahan di Kabupaten Sleman. Prosesnya sangat sederhana, di mana masyarakat hanya perlu melaporkan ke Pemerintah Kalurahan saat ada anggota keluarga yang meninggal dunia. Selanjutnya, petugas Kalurahan akan mengajukan permohonan penerbitan akta kematian kepada Disdukcapil Kabupaten Sleman melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Relasi.

Dengan proses yang cepat dan efisien ini, akta kematian dapat segera diterbitkan, memungkinkan perangkat Kalurahan untuk menyerahkan kutipan akta kematian kepada keluarga atau ahli waris pada saat upacara pemakaman. Program LUKADESI telah membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap dalam situasi yang sedang berduka.