Wukirsari Perkuat Tata Kelola Aset melalui Sosialisasi Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan

28 November 2025
Admin Wukirsari
Dibaca 42 Kali
Wukirsari Perkuat Tata Kelola Aset melalui Sosialisasi Pengelolaan Tanah Kas Kalurahan

Wukirsari — Pemerintah Kalurahan Wukirsari menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Kalurahan pada Jumat, 28 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Sadewa Balai Kalurahan Wukirsari. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kalurahan memperkuat transparansi, ketertiban administrasi, serta pemahaman masyarakat terkait pengelolaan aset, khususnya Tanah Kas Kalurahan yang menjadi sumber daya penting bagi pembangunan desa.

Acara diawali dengan sambutan dari Berti Listyani yang hadir mewakili Ketua BPKal Wukirsari. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah kalurahan, BPKal, dan masyarakat dalam menjaga aset yang dimiliki desa. Ia juga mengapresiasi terselenggaranya sosialisasi ini sebagai langkah nyata dalam meningkatkan pemahaman bersama terkait pengelolaan aset.

Materi utama disampaikan oleh Jagabaya Wukirsari, Nana Widiatmanto, yang memaparkan secara jelas tentang fungsi, manfaat, serta ketentuan dalam pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan. Dalam penyampaiannya, Nana menekankan bahwa TKD bukan sekadar lahan, melainkan aset milik seluruh warga yang harus dijaga keberlanjutannya. “Tanah Kas Kalurahan adalah penopang pembangunan, sumber pendapatan, dan ruang hidup bersama. Karena itu, pengelolaannya harus tepat sasaran dan penuh tanggung jawab,” jelasnya. Ia juga menekankan pentingnya pemanfaatan yang sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Pada sesi berikutnya, Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, memberikan arahan penting terkait kebijakan pemanfaatan aset. Beliau menegaskan bahwa pemerintah kalurahan wajib menaati instruksi Sri Sultan Hamengku Buwono X, selaku Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk memperbaiki tata kelola administrasi Tanah Kas Kalurahan.

“Ngarso Dalem sudah memerintahkan agar administrasi TKK diperbaiki, ditertibkan, dan disesuaikan dengan aturan. Kita harus melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tegasnya.

Beliau juga mengingatkan agar masyarakat dan seluruh pengelola tidak mengalihfungsikan lahan tanpa dasar hukum yang jelas. “Tanah kas bukan untuk dijual atau dialihkan seenaknya. Kita menjaga, memanfaatkan dengan benar, dan mewariskannya kepada generasi berikutnya,” tambahnya.

Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya pengelolaan aset kalurahan yang tertib, transparan, dan sesuai aturan. Pemerintah Kalurahan Wukirsari berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola serta memastikan pemanfaatan aset dapat memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat.