Rapat Persiapan Pengangkatan Pamong Kalurahan Wukirsari Tahun 2025

12 Maret 2025
Admin Wukirsari
Dibaca 85 Kali
Rapat Persiapan Pengangkatan Pamong Kalurahan Wukirsari Tahun 2025

Kalurahan Wukirsari, 12 Maret 2025

Pemerintah Kalurahan Wukirsari menggelar Rapat Persiapan Pengangkatan Pamong Kalurahan Tahun 2025 di Ruang Rapat Sadewa Lantai Dua, Balai Kalurahan Wukirsari. Rapat ini dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pamong Kalurahan, tokoh masyarakat, serta Ketua RT/RW dari dusun yang mengikuti seleksi pengangkatan dukuh.

Rapat dibuka dengan sambutan Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan, yang menegaskan pentingnya seleksi yang transparan dan akuntabel guna menghasilkan pamong yang profesional dan berintegritas. Selanjutnya, Kawat Praja Kapanewon Cangkringan, Mahmudin, S.I.P., menyampaikan arahan mengenai regulasi dan mekanisme seleksi pamong yang harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Materi utama disampaikan oleh Jagabaya Wukirsari, Nana Widiatmanto, A.Md., yang menjelaskan dasar hukum pengangkatan pamong, di antaranya:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
  2. Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 141/2944 tentang Penegasan Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Pamong Kalurahan.
  3. Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Kalurahan Wukirsari Tahun 2025.
  4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun 2025.

Dalam rapat ini juga disampaikan mengenai lowongan pamong yang akan diisi, meliputi:

  • Kepala Seksi Kesejahteraan (Ulu-Ulu)
  • Dukuh Glagahwero
  • Dukuh Sempon
  • Dukuh Tanjung
  • Dukuh Surodadi
  • Dukuh Cancangan

Dengan diadakannya rapat persiapan ini, diharapkan proses seleksi pamong dapat berjalan secara objektif dan sesuai aturan. Pemerintah Kalurahan Wukirsari berkomitmen untuk menghadirkan perangkat desa yang siap melayani masyarakat dengan profesionalisme dan dedikasi tinggi.